PENILAIAN RISIKO KECELAKAAN KAPAL BERLAYAR DI ALUR PELAYARAN TIMUR SURABAYA DENGAN METODE FORMAL SAFETY ASSESSMENT(FSA)

Authors

  • Bambang Suharjo STTAL
  • Okol Sri Suharyo STTAL

Keywords:

Formal Safety Assessment (FSA), Penilaian Resiko, Kecelakaan Kapal

Abstract

Alur Pelayaran Timur Surabayamerupakan bagian dari alur pelayaranbarat surabaya tersibuk kedua di Indonesia setelah alur masuk Tanjung Priok (Departemen Perhubungan, 2006).Dengan kondisi alur pelayaran yang panjang dan sempit ditambah banyaknya arus kapal yang keluar masuk pelabuhan mengakibatkan sangat rentan terhadap kecelakaan laut baik itu kandas, tabrakan kapal ataupun jenis kecelakaan yang lainnya, yang tentunya akan memberikan dampak negatif terhadap pelayaran intersulair. Dengan melihat fakta seperti tersebut diatas, sehingga perlu untuk melakukan kajian lebih mendalam tentang penilaian risiko kecelakaan terhadap alur pelayaran timur surabaya.
Kajian ini bertujuan untuk memperoleh jenis kecelakaan apa saja yang mempunyai risiko tinggi di Pelabuhan Surabaya, mengetahui dampak apa yang dapat ditimbulkan dari kecelakaan dengan risiko tinggi dan memperoleh langkah yang bisa dilakukan untuk mengurangi kecelakaan di Alur Pelayaran Timur Surabaya dengan menggunakan Metode Formal Safety Assessment (FSA).
Dari enam jenis kecelakaan yang terjadi, terdapat tiga kecelakaan dengan risiko tertinggi yaitu kapal kandas, kecelakaan manusia, tabrakan kapal dengan dermaga pada saat kapal layar maupun sandar. Dampak dari ketiga kecelakaan tersebut menimbulkan kerugian materi yang besar. Untuk menurunkan risiko dari ketiga jenis kecelakaan tersebut dilakukan pengukuran Implied Cost of Averting a Risk (ICAR) terendah dari setiap pilihan penurunan risiko. Penanggulangan risiko yang dilakukan adalah memberlakukanpatroli rutin dan pemasangan rambu alur pelabuhan mempunyai ICAR sebesar 234 juta, memberikan pelatihan penyelamatan manusia dikapal yang mempunyai nilai ICAR sebesar 112 juta dan yang terakhir adalah memperketat area pelabuhan dengan ICAR 84 juta agar pihak yang tidak berkepentingan tidak masuk di area pelabuhan.

Downloads

Published

2014-12-29